KABAR POLISI MADIUN JATIM AKAN MENILANG KEPADA PENGENDARA SEPEDA MOTOR YANG MENHGUNAKAN SENDAL JEPIT APA BENAR..?
MADIUN - Kabar polisi akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit ramai beredar di tengah masyarakat.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko memastikan pemakaian sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor tidak akan ditilang.
Namun pihaknya mengimbau agar pengendara sepeda motor hendaknya menggunakan sepatu atau alas kaki lain yang lebih aman dipakai saat berkendara.
Tak Boleh Bersandal Jepit saat Naik Motor? Polres Madiun Kota Angkat Bicara: Lebih Baik BersepatuJumat, 17 Juni 2022 09:53
Polres Madiun Kota Tidak Akan Menindak Pengendara Sepeda Motor yang Mengenakan Sandal Jepit, Namun Diimbau Agar Menggunakan Alas Kaki Yang Lebih Aman saat Berkendara.
TRIBUNJATIM.COM, MADIUN - Kabar polisi akan melakukan tindakan tilang kepada pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit ramai beredar di tengah masyarakat.
Kasatlantas Polres Madiun Kota AKP Dwi Jatmiko memastikan pemakaian sandal jepit ketika mengendarai sepeda motor tidak akan ditilang.
Namun pihaknya mengimbau agar pengendara sepeda motor hendaknya menggunakan sepatu atau alas kaki lain yang lebih aman dipakai saat berkendara.
"(Memakai sandal jepit) tidak akan ditilang tapi lebih baik menggunakan sepatu agar lebih safety (aman). Jadi untuk penilangan tidak akan kami lakukan," kata Dwi, Jumat (17/6/2022).
Dwi mencontohkan, jika Kota Madiun baru saja diguyur hujan atau terik matahari sangat menyengat tentu lebih aman menggunakan sepatu.
Kaki pengendara tidak akan terpapar panas matahari ataupun mencegah terpeleset jika jalan sedang licin.
"Lalu misalnya terjadi hal yang tidak kita inginkan seperti kecelakaan lalu lintas, itu bisa melindungi anggota atau bagian tubuh kita," terangnya.
Lebih lanjut, Dwi juga memastikan pengendara sepeda motor yang mengenakan sandal jepit tidak akan ter-capture atau terfoto mobil INCAR yang akan gencar akan dilakukan patroli dalam masa Ops Patuh Semeru 2022 ini.
"Kita memang sedang dalam masa Ops Patuh Semeru 2022 mulai tanggal 13 Juni hingga 26 Juni 2022, namun pemakaian sandal jepit tidak masuk dalam sasaran," jelas Dwi.
Dalam Ops Patuh Semeru 2022 yang akan menjadi sasaran Satlantas Polres Madiun Kota adalah penggunaan safety belt (sabuk pengaman), ambang batas kecepatan, melawan arus, menggunakan handphone saat berkendara, serta dalam pengaruh alkohol.
Setiap hari, Polres Madiun Kota setidaknya memotret 200-300 indikasi pelanggaran lalu lintas di Kota Madiun, namun hal tersebut masih akan dilakukan konfirmasi ulang.
"Penindakan secara stationer tidak ada, tapi kalau ada pelanggaran kenalpot brong, ataupun balap liar nanti bisa disesuaikan," pungkasnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Comments
Post a Comment